Rabu 28 Jun 2023 16:59 WIB

Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Tahanan, Ini Dalih Ditjen Pemasyarakatan

Ditjen Pemasyarakatan akui memberikan fasilitas penggunaan telepon ke Mario Dandy.

Rep: Bambang Noroyono, Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ilustrasi)
Foto:

Mario Dandy, adalah terdakwa terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora. Mario bersama rekannya sesama terdakwa Shane Lukas saat ini berada di dalam tahanan di Lapas Salemba. Keduanya masih menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus penganiayaan berat tersebut. Pada persidangan Selasa (27/6/2023), terungkap adanya intervensi dan pengaruh dari Mario Dandy terhadap saksi-saksi. Pengaruh tersebut dikatakan pengacara keluarga korban David, Melissa Anggraini. 

Menurut Melissa, Mario Dandy dari dalam lapas menelepon saksi sebelum dihadirkan ke persidangan. Pengaruh Mario Dandy kepada saksi tersebut agar saksi memberikan kesaksian yang meringankan bagi para terdakwa

“Diceritakan oleh salah satu saksi yang dihadirkan hari ini, bahwa dia ditelepon oleh seseorang, dan kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy yang kita ketahui sedang berada di dalam tahanan selama ini,” kata Melissa, Selasa (27/6/2023).

Hal tersebut, menurut Melissa, tentu tak dapat diterima. Melissa, pun mempertanyakan tentang penggunaan fasilitas telefon oleh Mario Dandy tersebut.

Orang tua dari korban David, Jonathan Latumahina pun menilai penggunaan sarana telepon dari dalam penjara oleh Mario Dandy tersebut sebagai bentuk adanya pemberian hak istimewa terhadap pelaku penganiayaan anaknya tersebut. Alih-alih mengkritik pihak lapas dan pengawas tahanan, Jonathan melalui akun media sosialnya justru meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menko Polhukam Mahfud MD agar tak perlu lagi ada persidangan, dan segera membebaskan Mario Dandy dari dalam tahanan.

“Saya akan urus sisanya,” kata Jonathan.

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement