Selasa 27 Jun 2023 14:46 WIB

Cerita Johnny G Plate Terima Setoran Rp 500 Juta per Bulan dan Gratifikasi Lainnya

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Johnny total menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto:

Paksakan proyek

Surat dakwaan jaksa juga mengurai bagaimana Johnny sebagai Menkominfo memaksakan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Proyek itu semula diragukan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang ikut jadi terdakwa dalam perkara ini. 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya menerangkan pada awal 2020 Johnny Gerard Plate bersama Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak di Hotel Grand Hyatt. Mereka membahas akan ada proyek bebas sinyal (semua desa di Indonesia tersedia sinyal 4G) yang menurut data dari Kemkominfo dan didukung oleh data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Bahwa ada kurang lebih 12 ribu desa yang belum memiliki sinyal 4G sampai dengan 2020 tersebut, dan dalam proyek strategis nasional tersebut disebutkan harus selesai tahun 2022," kata JPU Sutikno dalam persidangan tersebut. 

JPU menyebut Galumbang sebenarnya berupaya membuat Johnny lebih realistis atas proyek tersebut. Galumbang menyebut proyek yang diinginkan Johnny itu terbilang mustahil. Namun saran dari Galumbang tak didengar oleh Johnny. 

"Dalam pertemuan tersebut Johnny Gerard Plate mengabaikan saran dari Galumbang Menak Simanjuntak yang menyampaikan bahwa agak mustahil untuk mengerjakan sebanyak kurang lebih 12 ribu site dalam tempo 2 tahun. Terdakwa Johnny Gerard Plate memaksakan proyek tersebut," ujar Sutikno. 

JPU menerangkan pihak operator seluler hanya membangun BTS di daerah tertentu. Padahal, yang seharusnya dibangun BTS secara nasional, mestinya bukan tanggung jawab operator seluler lagi karena operator seluler sudah membayar iuran Universal Service Obligation (USO) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) sebesar 2 persen dari gross revenue setiap tahun.

"Pada pertemuan selanjutnya masih di awal 2020 di Lapangan Golf Pondok Indah, Terdakwa Johnny Gerard Plate bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Samuel Pangerapan, dan dalam pertemuan tersebut Johnny Gerard Plate menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel," ucap Sutikno. 

Namun dalam pertemuan itu Galumbang menyampaikan beban operator seluler sudah cukup berat karena sudah dibebani biaya BHP Tel, biaya frekuensi Rp 20 – Rp 25 triliun per tahun untuk semua operator seluler. Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti keinginan Johnny Gerard Plate, kemudian Anang Achmad Latif memutuskan 7.900 site menjadi kewajiban BAKTI dan kurang lebih 4.000 site untuk operator seluler dibagi secara proporsional untuk jangka waktu 2 tahun.

"Sehingga dengan keputusan tersebut, maka izin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal," ujar Sutikno. 

Johnny G Plate menolak mentah-mentan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Johnny mengklaim akan membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Setelah dakwaan dibacakan jaksa, Majelis Hakim menanyakan kepada Johnny apakah memahaminya. Johnny menimpali Majelis Hakim bahwa dirinya tak terlibat kasus korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

"Saya ngerti tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.

Majelis Hakim mensinyalkan keberatan Johnny sebaiknya disampaikan dalam eksepsi. "Soal itu nanti lah," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri. 

Johnny bahkan dengan percaya diri menyatakan bakal membuktikan tak terlibat kasus korupsi. Eks sekjen Partai Nasdem itu akan coba membuktikan kata-katanya setidaknya dalam pengajuan eksepsi pekan depan. 

"Ya nanti akan saya buktikan," ujar Johnny. 

Majelis hakim mengingatkan kubu Johnny agar mengikuti panduan yang berlaku dalam pengajuan eksepsi. Majelis hakim mewanti-wanti agar isi eksepsi tak mengandung pokok perkara. 

"Akan eksepsi terhadap formalitas surat dakwaan? Saya ingatkan jangan nyinggung pokok perkara pasti kami tolak," ujar Fahzal. 

"Kami akan ajukan eksepsi," ujar tim kuasa hukum Johnny. 

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement