Selasa 27 Jun 2023 13:47 WIB

Jokowi Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Surat presiden soal RUU Perampasan Aset telah diserahkan pada DPR pada Mei lalu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi minta RUU Perampasan Aset segera dibahas DPR.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi minta RUU Perampasan Aset segera dibahas DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR. Karena itu, proses selanjutnya terkait pembahasan RUU ini ada di DPR.

Jokowi juga menegaskan, dirinya telah berulang kali mendorong agar RUU perampasan aset dapat segera dibahas. Ia pun meminta agar masyarakat kembali mendorong ke DPR.

Baca Juga

“Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR. Masak saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana,” kata Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD optimistis RUU Perampasan Aset bisa segera diproses oleh DPR. “Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya. Kita tunggu saja prosesnya,” kata Mahfud, Kamis (22/6/2023).

RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, Mahfud yakin pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Menurutnya, dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Asalkan, ada bukti pendahuluan yang cukup.

“RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement