Kamis 22 Jun 2023 18:14 WIB

Mahfud Minta DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Surpres RUU Perampasan Aset dari Presiden Jokowi juga sudah dikirim ke DPR.

Rep: Arie Lukihardianti, Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Menkopolhukam Mohammad Mahfud. MD memberikan Kuliah Umum dengan tema Peran Undang-Undang  Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi di Universitas Pasundan (Unpas),Kota Bandung. Kamis (22/6/2023).
Foto: Republika/Arie
Menkopolhukam Mohammad Mahfud. MD memberikan Kuliah Umum dengan tema Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi di Universitas Pasundan (Unpas),Kota Bandung. Kamis (22/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD optimistis, Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera diproses DPR. Menurut Mahfud MD, surat Presiden (Surpres) yang berisi permintaan agar RUU Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan juga sudah diserahkan ke DPR.

“Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya,” ujar Mahfud saat Kuliah Umum “Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi” di Universitas Pasundan, Kamis (22/6/2023)

Baca Juga

RUU Perampasan Aset, dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, Mahfud yakin pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Menurutnya, dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Asalkan, ada bukti pendahuluan yang cukup.

“RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui,” katanya.

Mahfud pun siap jika DPR hendak membahasnya di rapat paripurna. Mengingat, tindak pidana korupsi makin tidak terkendali, namun pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung.

Padahal, kata dia, sebelumnya DPR telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim Surpres RUU Perampasan Aset.

“Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun (disusun),” katanya.

Sementara menurut Rektor Unpas Eddy Jusuf, kampus dan akademisi turut mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan negara. Bentuk dukungan lainnya, kata dia, dilakukan rektor dan komponen guru besar melalui penandatanganan petisi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. 

“Kami rasa, negara punya keleluasaan untuk merampas aset-aset dari hasil tindak kejahatan. Mudah-mudahan, hari ini kita tercerahkan karena paparannya langsung dari sumber/inisiator RUU Perampasan Aset,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement