REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Kasus ini pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Sudah kita non-jobkan, puluhan kok," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex memastikan lembaga antirasuah akan "bersih-bersih" setelah mencuatnya kasus pungutan liar tersebut ke publik. "Pokoknya kita ingin bersih-bersih. Intinya itu kita ingin bersih," ujar Alex.
Lebih lanjut dia mengatakan mencuatnya kasus pungli tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam lembaga antirasuah. Apabila ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, Alex memastikan pihak yang terlibat akan ditindak.
"Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan, ya. Siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja," tambahnya.
Sebelumnya, Dewas KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungli tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK. Sejumlah bentuk pungli berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.