Selasa 27 Jun 2023 02:12 WIB

Uang Korupsi Proyek BTS Disebut Mengalir ke Komisi I DPR Hingga Pengawas Keuangan

Aliran dana itu dipaparkan MAKI dan LP3HI di sidang praperadilan.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto:

Tersangka WP, kata Kurniawan, juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar kepada inisial SS. “Yang berdasarkan pengakuan diduga uang tersebut (Rp 50 miliar) di peruntukan kepada oknum pemimpin di BPK,” terang Kurniawan.

Selanjutnya dalam klaster pemborong, penyalur uang, kata Kurniawan, adanya inisial JS. Nama tersebut dikatakan Kurniawan adalah pihak swasta selaku pemborong dalam paket besar 1, 2, dan 3 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. 

“JS mendapatkan keuntungan ilegal Rp 1 triliun,” kata Kurniawan.

Dan JS, kata Kurniawan, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam klaster tersebut, pun ada pelaku subkontraktor bernama Iyus, yang disebut-sebut menerima komisi sebesar 2,5 juta dolar AS, atau setara Rp 40-an miliar, dari inisial JS.

Dan Iyus, kata Kurniawan, juga mendapatkan Rp 75 miliar sebagai kompensasi partisipasi dari suplier-suplier subkontraktor lainnya yang ikut bergabung dalam proyek bancakan yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut. Sedangkan dari klaster makelar kasus (markus), Kurniawan mengatakan, dari hasil penelusuran LP3HI dan MAKI ditemukan adanya dua pihak yang menjadi pelobi di internal Kejagung.

Pelobi tersebut, menurut Kurniawan menjadi pihak-pihak yang berusaha mendikte tim penyidikan di Jampidsus untuk menetapkan, atau tak mentersangkakan para terlibat. Juga pihak-pihak tersebut yang berusaha melobi tim penyidikan di Jampidsus untuk tak menjerat, atau hanya menyangkakan pasal-pasal tertentu dalam penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut. 

“Salah-satu markus lainnya adalah inisial P, yang diduga dilibatkan untuk mengurusi tebang pilih dalam penanganan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Kurniawan.

Melalui praperadilan tersebut, LP3HI, dan MAKI, kata Kurniawan meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Jampidsus-Kejagung melanjutkan proses penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dengan penjeratan sangkaan TPPU terhadap semua tersangka yang sudah ditetapkan. “Dan memerintahkan termohon (Jampidsus-Kejakgung) menetapkan tersangka terhadap JGP, AAL, JS, Iyus, dan oknum anggota DPR dari Komisi I, oknum BPK, serta makelar pada penanganan kasus tersebut sebagai tersangka TPPU terkait tindak pidana pokok korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo,” kata Kurniawan.

Dalam kasus korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, tim penyidikan di Jampidsus menetapkan sementara delapan orang sebagai tersangka. Johnny Gerard Plate (JGP) ditetapkan tersangka atas perannya selaku menteri komunikasi dan informatika, serta kuasa pengguna anggaran (KPA). Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Dan tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), Irwan (IH), dan Windy (WP), dan terakhir Muhammad Yusrizki (MY alias YUS). Selain tersangka Windy, dan Yusrizki, enam tersangka sudah akan disidangkan kasusnya pada pekan ini. 

Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku menghormati langkah MAKI dalam pengajuan praperadilan itu. Akan tetapi dikatakan dia, terkait penjeratan TPPU yang menjadi desakan MAKI dalam materi gugatannya dinilai terburu-buru.

Menurut Febrie, penjeratan TPPU terhadap para tersangka, tak harus dilakukan saat ini. Karena dikatakan Febrie, penjeratan TPPU untuk para tersangka itu, dapat dilakukan pada saat pelimpahan perkara di pengadilan. Atau pada saat penuntutan. Pun juga dapat dilakukan melalui pengakuan tersangka.

Sampai saat ini, kata Febrie, tim penyidikannya belum menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat semua tersangka dengan TPPU. Khususnya terhadap tersangka dari para penyelenggara negara. Yaitu tersangka eks Menkominfo Johnny Gerard Plate, dan tersangka Anang Achmad Latief (AAL) Dirut BAKTI. “Sampai sekarang, kita memang belum mendapatkan bukti menyangkut soal TPPU ini. Tetapi, bila nanti ada ditemukan, karena ini terus didalami, dapat kita tetapkan dalam berkas terpisah,” ujar Febrie menerangkan.

 

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement