Di lokasi yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menekankan Kota Bogor terbuka untuk seluruh investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor. Namun ia menggarisbawahi, ada peraturan yang harus dijalankan dan dipatuhi agar tidak ada investor bandel di Kota Bogor.
Dengan adanya temuan di sidak kali ini, maka Heri menegaskan akan memberikan rekomendasi penutupan gerai terhadap Mie Gacoan. “Hanya permasalahannya dari Mie Gacoan cabang 1,2,3 dan sampai di Jalan Sholeh Iskandar ini proses operasionalnnya tidak lengkap. Sehingga kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha di Kota Bogor tertib mengikuti aturan,” ujar Heri.
Selepas dilakukan sidak, pihak Satpol PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6/2023) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya menaati aturan,” ucapnya.