Ahad 25 Jun 2023 19:54 WIB

Polresta Kendari Tangkap Lima Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Sebuah Hotel

Para terduga pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima orang yang diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kendari. Para terduga pelaku TPPO ditangkap di sebuah hotel.

"Ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WITA" kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Ahad (25/6/2023).

Baca Juga

Lima orang tersebut, kata Fitrayadi masing-masing berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi, ADT (17) sebagai muncikari, MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi. Ia mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal dari para pekerja prostitusi itu memasuki salah satu hotel di Kota Kendari, yang kemudian mereka menggunakan aplikasi Michat sembari menunggu pelanggan di dalam kamar hotel.

Selain menggunakan aplikasi, lanjut Fitrayadi, para pekerja prostitusi itu juga menghubungi para pencari pelanggan atau muncikari agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan pekerja prostitusi itu.

"Selain itu, juga melalui aplikasi WhatsApp untuk menghubungi muncikari untuk dicarikan pelanggan, dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para muncikari itu memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pelanggan," ujar Fitrayadi.

Dia menyebutkan bahwa dari pencarian pelanggan yang dilakukan oleh para muncikari tersebut, mereka mendapatkan keuntungan dari tarif pekerja prostitusi itu sebesar Rp 50 ribu.

"Muncikari itu mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari perempuan pekerja prostitusi itu, Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp 300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan," jelasnya.

Fitrayadi juga menjelaskan bahwa selain menangkap kelima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi yang berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pihaknya akan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement