Kamis 22 Jun 2023 00:23 WIB

Seorang Ibu dan Anak Ditangkap Diduga Terlibat TPPO di Blitar

Korban mengaku sudah berada di rumah ESP sejak Senin (5/6/2023).

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR--Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap seorang ibu dan anaknya. Keduanya diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang yang korbannya akan dikirim ke luar negeri.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengemukakan pelaku yang ditangkap itu adalah ESP dan NA. Keduanya warga Desa Begelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Kasus itu terungkap berkat laporan dari korban yang berinisial SL (34 tahun), warga Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga

"Dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang kami amankan dan satu korban. Pelaku adalah ESP dan NA. Untuk ESP bertugas sebagai tim pelaksana di lapangan menawarkan jasa dari Facebook kemudian promosi, dan NA bertugas wawancara kepada korban," ujar AKBP Argowiyono di Blitar, Rabu (21/6/2023).

Ia menjelaskan, tersangka ESP menawarkan kepada korban bahwa bisa mengirimkan atau membantu orang untuk bekerja di Singapura. Nantinya, akan dipekerjakan sebagai perawat bayi, perawat orang tua, atau sebagai pengurus rumah tangga (IRT) dengan cara melalui PL (Pekerja Lapangan) juga lewat promosi.

Dalam aksinya, ESP menjelaskan kepada korban bisa segera memberangkatkan ke Singapura untuk bekerja. Terduga pelaku mengeklaim telah memiliki ikatan kerja sama dengan agensi yang ada di sana yaitu Maidcity Agency dan Iconex.

Pelaku memberi iming-iming biaya di tanggung pelaku terlebih dahulu hingga bekerja di Singapura. Biaya tersebut akan di kembalikan oleh korban kepada tersangka dengan cara potong gaji selama enam bulan dengan besaran kurang lebih Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 6.000.000.

Pelaku juga telah menyiapkan penampungan selama belum berangkat ke Singapura. Yaitu di rumah tersangka dengan jaminan mendapatkan makan, dan pelatihan kerja maupun pelatihan bahasa asing.

Selain menangkap dua orang yang statusnya sebagai ibu dan anak tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, KTP, kartu vaksin, KK, ijazah SD, salinan akta kelahiran, yang semuanya milik korban.

Polisi menahan pelaku, karena dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara itu, SL, yang merupakan korban mengaku sudah berada di rumah ESP sejak Senin (5/6/2023). Selama di rumah tersebut, dirinya dilarang ke luar rumah. Bahkan, setiap malam seluruh pintu rumah selalu dikunci dan kuncinya disimpan oleh ESP.

Ia pun mengaku dijatah makan dua kali sehari yaitu pada siang dan malam. Namun, makan itu diberi, tanpa boleh mengambil sendiri. Selama di rumah tersebut, SL juga mengaku dirinya sering di suruh bersih-bersih rumah serta hanya sedikit diajari Bahasa Inggris.

"Saya tahunya dari teman, karena mau berangkat ke Singapura. Saya selama itu di rumah, di kamar saja, tidak boleh ke luar rumah," ujar SL.

Selama di rumah penampungan itu, ia mengaku tidak pernah ada kekerasan fisik. Namun, ia sempat ingin pulang, karena tidak betah dan justru dimintai uang Rp 5.000.000, dengan alasan sudah proses. Sementara itu, hingga kini, dua pelaku yang merupakan ibu dan anak masih ditahan di Mapolres Blitar Kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement