REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah koordinatif lintas kementerian/lembaga dilakukan guna menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) Indonesia, mendapatkan atensi khusus dari pemerintah dalam pencegahan kasus TPPO dan TPKS yang semakin marak. Pulau Sumba dipilih sebagai pilot program nasional terkait pencegahan dan penanganan TPPO dan TPKS.
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan menjelaskan, rapat koordinasi antarlembaga menjadi wadah penguatan sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan. Dia menegaskan, pemerintah telah memberikan perhatian khusus terkait meningkatnya kasus TPPO dan TPKS, khususnya di Sumba.
Dia menegaskan, pencegahan TPPO dan TPKS harus dimulai melalui penguatan kesadaran masyarakat. Khususnya, bagi anak dan remaja sebagai kelompok yang rentan menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.
"Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif. Melalui edukasi sejak dini, generasi muda diharapkan mampu mengenali berbagai modus perdagangan orang dan kekerasan seksual, berani menolak, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut," ucap Muzafrizal dalam siaran pers, Selasa (7/7/2027).




