REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) melalui pendekatan berbasis wilayah. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan aparat kelurahan dan masyarakat dalam deteksi dini potensi pelanggaran.
Kegiatan sosialisasi Program Desa Binaan Imigrasi digelar di Kelurahan Cipinang Muara pada Selasa (21/4/2026). Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antarinstansi terkait penanganan TPPO dan TPPM.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Rahardja mengatakan, penguatan pengawasan keimigrasian perlu dimulai dari tingkat lokal. "Keterlibatan masyarakat penting untuk mencegah praktik perdagangan orang," katanya, Selasa (28/4/2026).
Materi sosialisasi mencakup aturan keimigrasian, deteksi dini konflik sosial, hingga pentingnya data kependudukan yang akurat. Narasumber berasal dari Imigrasi, Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur Pungky Handoyo menyebut kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam pengawasan. Penandatanganan MoU dilakukan untuk memperkuat koordinasi antar pihak dalam penanganan kasus.
Program ini menempatkan kelurahan sebagai titik awal pengawasan migrasi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan risiko TPPO dan TPPM yang kerap melibatkan jaringan lintas wilayah.
Imigrasi menilai peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi faktor penting dalam pencegahan. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan mampu mengenali indikasi awal praktik perdagangan orang.
Langkah ini juga diarahkan untuk menciptakan sistem migrasi yang lebih tertib dan aman. Pengawasan berbasis komunitas dinilai dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko eksploitasi.