Rabu 21 Jun 2023 17:24 WIB

Polisi Tetapkan 16 Pimpinan Perusahaan Sebagai Tersangka TPPO

Kepolisian sudah mengungkap 39 perkara TPPO sepanjang tahun 2023.

 Kasatgas TPPO Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji (dua dari kiri), menunjukkan sejumlah barang bukti dari penindakan kasus TPPO di wilayah Polda Jateng, di Semarang, Senin (12/6/2023).
Foto: Dokumen
Kasatgas TPPO Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji (dua dari kiri), menunjukkan sejumlah barang bukti dari penindakan kasus TPPO di wilayah Polda Jateng, di Semarang, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan 16 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang. Mereka ditangkap di berbagai wilayah selama beberapa waktu terakhir. Mereka adalah pimpinan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

"Ke-16 tersangka yang ditetapkan merupakan pimpinan perusahaan yang tidak memiliki izin penempatan pekerja migran di luar negeri," kata Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Abiyoso Seni Aji saat merilis kasus TPPO di Semarang, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin penempatan pekerja di luar negeri, termasuk izin perekrutan untuk dipekerjakan di kapal. Secara keseluruhan, lanjut dia, kepolisian sudah mengungkap 39 perkara TPPO sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 perkara di antaranya merupakan kasus baru yang diungkap dalam dua pekan terakhir.

Ia menuturkan dari jumlah perkara sebanyak itu, kepolisian telah menetapkan 46 orang tersangka. Salah satu kasus terakhir yang diungkap, yakni yang melibatkan mantan kepala desa di Magelang sebagai perekrut calon tenaga kerja. Mantan kades berinisial SD (57 tahun) tersebut bertugas merekrut hingga mengantar calon tenaga kerja hingga ke Malaysia.

Dari keterangan pelaku, pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia tersebut sudah dua kali dilakukan terhadap lima orang. Kepada masyarakat, Wakapolda Jawa Tengah mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan gaji tinggi bekerja ke luar negeri, namun tanpa prosedur yang benar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement