REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatra Barat, pertama kali menjerat pidana Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di daerah tersebut. Kepala Seksi Interdakim Imigrasi Kelas I Padang Irpan Sopari Somantri mengatakan, warga negara yang dijerat adalah warga negara India Binod Kumar Chourasia ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Kamis (22/6/2023).
Menurut dia, WNA India tersebut dipidanakan karena melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Berdasarkan hasil sidang, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 15 juta atau pidana kurungan selama dua bulan," katanya.
Menurut dia, setelah hakim menyatakan bersalah dengan vonis dengan denda Rp 15 juta atau kurungan dua bulan maka apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar, maka dikenakan kurungan selama dua bulan. "Selanjutnya kita akan lakukan penahanan di kantor Imigrasi untuk pendeportasian dan pembatalan izin tinggalnya," kata dia,
Menurut dia, selama ini kasus pelanggaran yang sering dilakukan warga negara asing di Sumbar adalah habis masa izin tinggal. Sepanjang 2023 Imigrasi Kelas I Padang telah melakukan deportasi terhadap tujuh warga negara asing.
Sebelumnya Hakim Anton Rizal Setiawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (22/6/2023) menyatakan, terdakwa Binod Kumar Chourasia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak melaporkan status pekerjaan kepada kantor imigrasi setempat.
Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 15 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan. "Kasus pelaporan pidana keimigrasian terhadap warga negara asing ini merupakan yang pertama kali diangkat oleh Imigrasi Padang. Degan keputusan hakim itu, Imigrasi Padang akan melakukan upaya penangkalan agar WNA itu tidak dapat lagi masuk ke Indonesia karena tidak menaati aturaran keimigrasian," kata Irpan Sopari.