Kamis 22 Jun 2023 00:11 WIB

Kejagung Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Sebelum Umumkan Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kejagung tunggu penghitungan kerugian negara sebelum umumkan tersangka kasus tol MBZ.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara jalan tol layang Mohammed Bin Zayed (MBZ). Kejagung tunggu penghitungan kerugian negara sebelum umumkan tersangka kasus tol MBZ.
Foto:

Kasus korupsi pembangunan jalan tol Japek-II Elevated ini diumumkan naik ke penyidikan pada Maret 2023 lalu. Namun sampai saat ini, penyidikan, belum satupun menetapkan tersangka terkait perkara pokok korupsinya. Padahal sudah lebih dari 50-an saksi diperiksa.

Akan tetapi tim penyidikan di Jampisus, sudah menetapkan Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka terkait obstruction of justice (ooj) terkait pengungkapan kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Dalam dua kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2,1 triliun itu, penyidikannya juga ditangani oleh penyidik di Jampidsus dan sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka. 

Kuntadi pernah menjelaskan, menyangkut pengusutan korupsi Tol Japek, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 Km pada ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat.

Pembangunan jalan bebas hambatan itu menghabiskan anggaran setotal Rp 13,5 triliun. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.

Juga, dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. “Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang,” kata Kuntadi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement