REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) sebelum mengumumkan tersangka terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini sedang berjalan akan mengerucut pada adanya potensi tersangka.
“Kasus Japek, kita menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Prabowo saat ditanya terkait penetapan tersangka, Rabu (21/6/2023).
Saat ini, kata Prabowo, tim penyidikannya juga sudah sampai pada permintaan keterangan dari sejumlah ahli. “Beberapa ahli juga kita libatkan dalam pemeriksaan,” ujar Prabowo.
Sementara dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pengusutan dugaan korupsi pembangunan Tol Japek Elevated II, pada Rabu (21/6/2023), memeriksa empat orang sebagai saksi.
“Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek, adalah BH, Da, dan DA, serta DM. Keempatnya diperiksa untuk menguatkan pembuktian,” kata Ketut.
Saksi BH, kata Ketut diperiksa selaku Superitendent atau Pengawas KSO Bukaka-PT Krakatau Steel. Sedangkan saksi Da diperiksa selaku mantan Direktur Jasa Marga. Dan saksi DA diperiksa selaku mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering. Terakhir saksi DM, diperiksa selaku Site Contract Administration and Risk Manager Project Japek Elevated.