REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Volume arus kendaraan yang keluar dan masuk Jakarta melalui gerbang tol utama mengalami pergerakan signifikan. Laporan harian Operasi Ketupat 2025 pada Selasa (1/4/2025), mencatat puluhan ribu kendaraan terpantau masih keluar dari Jakarta menuju timur dan arah barat. Sementara itu, puluhan ribu kendaraan juga terpantau masuk ke Jakarta.
Juru Bicara Satgas Humas Operasi Ketupat Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kepolisian masih melakukan berbagai rekayasa lalu lintas untuk memperlancar arus keluar dan masuk ke ibu kota. "Perbandingan volume arus lalu lintas berdasarkan data yang dihimpun, volume arus kendaraan yang keluar dan masuk Jakarta melalui beberapa gerbang tol utama, mengalami pergerakan yang signifikan," ujar Musthofa di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Dari Gerbang Tol Cikampek Utama ke arah Trans Jawa tercatat 73.695 ribu kendaraan keluar dari Jakarta. Sedangkan kendaraan masuk ke wilayah Jakarta tercatat sebanyak 17.835. Dari Gerbang Tol Cikupa arah Merak, tercatat 41.450 kendaraan keluar. Dan sebanyak 36.755 kendaraan masuk.
Sedangkan dari Gerbang Tol Ciawi arah Bogor, tercatat 38.912 kendaraan yang keluar. Sedangkan 28.777 kendaraan masuk. Dari Gerbang Tol Kalihurip Utama arah Bandung, tercatat 43.993 kendaraan keluar Jakarta dan 25.080 kendaraan masuk ke Jakarta.
Kamal menerangkan, untuk memperlancar arus kendaraan keluar dan masuk ke Jakarta tersebut, beberapa rekayasa lalu lintas diberlakukan di sejumlah titik. Di Kilometer (Km) 55 sampai Km 70 Tol Cikampek dan pada Km 17+200 hingga KM 11+700 di berlakukan contra flow.
Pengalihan lalu lintas juga terpaksa dilakukan di Gerbang Tol Caruban menyusul insiden kebakaran mobil elf di Km 614. Menurut Kamal, kepolisian melakukan penutupan sementara akses jalan layang Tol MBZ di beberapa titik secara situasional.
Kepolisian juga melakukan rekayasa berupa pembatasan, dan pengalihan sementara beberapa jenis kendaraan untuk akses jalan utama. Beberapa di antaranya pengalihan kendaraan angkutan barang. "Kecuali terhadap angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok, dan bahan bakar minyak, serta bahan bakar gas," kata Kamal.
Adapun pembatasan dilakukan terhadap kendaraan untuk jenis sumbu tiga ke atas. "Kendaraan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan beroperasi sejak 24 Maret sampai dengan 8 April 2025, kecuali untuk kendaraan pengangkutan logistik seperti hewan ternak, uang, dan kebutuhan pokok, serta hantaran khusus lainnya," ujar Kamal.