Kamis 19 Oct 2023 18:26 WIB

Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ Ditolak

PN Jaksel menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi Tol MBZ.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) menjadi tersangka korupsi Tol MBZ. PN Jaksel menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi Tol MBZ.
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) menjadi tersangka korupsi Tol MBZ. PN Jaksel menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi Tol MBZ.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Sofiah Balfas (SB) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ. Hakim tunggal dalam putusannya, Kamis (19/10/2023) menyatakan, penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama tersebut sah.

“Menyatakan menolak permohonan praperadilan oleh pemohon (SB) seluruhnya,” kata Pejabat Humas PN Jakse Djuyamto menjelaskan putusan PN Jaksel, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga

Atas putusan tersebut, menurut Djuyamto, hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Sofiah Balfas sudah sah menurut hukum. Proses hukum terkait dengan pokok perkara dalam penetapan tersangka tersebut, akan terus dilanjutkan ke peradilan umum tindak pidana korupsi. 

Penyidikan korupsi Tol Japek Elevated II atau Tol MBZ terkait dengan kerugian negara senilai Rp 1,5 triliun, dari nilai pembangunan Rp 13,5 triliun pada 2016-2021. Penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di antaranya, Sofiah Baifas (SB) yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Penyidik juga menetapkan Djoko Dwijono (DD) Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016 sebagai tersangka. 

Inisial  YM juga ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Serta TBS, yang dijerat terangka atas perannya selaku tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Empat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan korupsi. Dan satu inisial IBN, petinggi di PT Waskita Karya, dijerat tersangka terkait dengan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice.

Pada Kamis (19/10/2023) penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus, pada Kamis (19/10/2023) memeriksa SA selaku staf accounting PT Waskita Karya.

Pemeriksaan tersebut, kata Ketut untuk memperkuat pembuktian atas empat tersangka perkara pokok yang berkasnya, akan segera disorongkan ke tim penuntutan.

“Pemeriksaan saksi SA, dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka, dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement