Rabu 21 Jun 2023 17:35 WIB

Mundur dari Rencana, Puluhan Jabatan Kepala Sekolah yang Kosong di Depok Akan Diisi Juli

Jumlah guru yang telah disertifikasi diklaim memenuhi kebutuhan kepala sekolah.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus raharjo
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tugu 4 Kota Depok (ilustrasi).
Foto: Dok Pemkot Depok
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tugu 4 Kota Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK–Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD di Disdik Kota Depok, Wawang Buang mengaku sekitar 24 jabatan kepala sekolah di Sekolah Dasar (SD) yang kosong di wilayahnya akan terisi pada tahun ajaran baru. Awalnya, Disdik berencana mengisi puluhan jabatan yang kosong itu di bulan Juni.

Namun, kemudian pelaksanaannya ditarget pada tahun ajaran baru atau Juli mendatang. "Terkait Jabatan kepala sekolah yang kosong, sedang diproses dan Insya Allah akan defenitif di tahun ajaran baru," ujar Wawang Buang kepada Republika.co.id, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

Menurutnya, puluhan sekolah tersebut akan memiliki kepala sekolah definitif dari guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Calon Guru Penggerak (CGP). Jumlah guru yang telah disertifikasi juga diklaimnya telah cukup untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah di Depok.

"Iya (mencukupi jumlah jabatan kepala sekolah yang kosong). Jumlah guru penggerak kita ada 51," kata Wawang dalam pesan singkatnya.

Sebelumnya, Wawang menyebut, kosongnya puluhan jabatan kepala sekolah definitif di sekolah-sekolah tingkat dasar di wilayahnya berdampak negatif di sekolah tersebut. Hal ini karena beberapa kepala sekolah harus rangkap jabatan atau membawahi beberapa sekolah seorang diri.

"Jadi kan tentunya kalau ketika ada sekolah yang dirangkap kepala sekolahnya, yang merangkap jabatan di dua sekolah tentunya kan menjadi tidak maksimal. Terkait agenda-agenda, kerja-kerja di sekolah tersebut. Maka kita berharap ketika guru-guru kepala sekolah yang merangkap ini mudah-mudahan ketika CGP sudah lulus dan sudah bisa ditempatkan, maka nanti semuanya tidak ada yang merangkap lagi," ujarnya.

Masalah ini dikatakannya telah berlangsung sejak akhir tahun 2022 karena banyaknya kepala sekolah yang pensiun. Sedangkan Depok belum memiliki Cakep (calon kepala sekolah) lagi yang telah tersertifikasi CGP.

Dia menjelaskan, untuk menjadi kepala sekolah harus seseorang harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS). Tapi setelah ada aturan baru dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 40 tahun 2021, seseorang bisa menjadi kepala sekolah setelah mengikuti Pendidikan Calon Guru Penggerak (CGP).

"Sedangkan guru penggerak kita sedang proses dan angkatan yang keenam baru selesai kemarin. Tinggal menunggu sertifikat guru penggeraknya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement