Rabu 08 Dec 2021 10:32 WIB

Disdik Kota Depok Pastikan Libur Sekolah pada Januari 2022

Kegiatan belajar mengajar semester dua PAUD hingga SMP dimulai 20 Desember 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMP Negeri 2 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMP Negeri 2 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memastikan pembagian rapor bergeser menjadi tanggal 7 Januari 2022, dan libur sekolah semester satu pada 10-21 Januari 2022. Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto mengatakan, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid) 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selain itu, Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Keputusan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Depok," ujarnya di Kota Depok, Rabu (8/12).

Baca Juga

Wijayanto mengatakan, untuk kegiatan belajar mengajar semester dua sudah dimulai sejak 20 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022. Lalu, masuk kembali 24 Januari atau usai libur semester satu. Untuk tanggal 6 hingga 11 Desember 2021, dilakukan kegiatan evaluasi perkembangan anak untuk jenjang PAUD.

Pada tanggal yang sama, menurut Wijayanto, juga dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SMP. "Pada 6 sampai 18 Desember dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SD. Kemudian, 13 sampai 18 Desember kegiatan pekan kreativitas siswa bagi PAUD dan SMP," kata Wijayanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement