REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok membahas peniadaan libur sekolah di saat masa libur Natal dan tahun baru. Disdik Kota Depok akan segera memberikan kepastian terkait masa liburan sekolah.
"Kami sedang bahas meniadakan libur sekolah saat Nataru dan menunda pembagian rapor. Keputusan pastinya, nanti kami akan buat surat edaran ke sekolah-sekolah, sehingga dapat diinformasikan kepada orang tua siswa terkait keputusan libur sekolah semeter ganjil," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto, di Balai Kota Depok, Kamis (2/12).
Menurut Wijayato, dalam waktu dekat yakni pada 6-11 Desember para siswa SMP di Kota Depok akan melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS). "Jadi, siswa kami minta untuk tetap fokus meraih nilai terbaik. Selain SMP, meniadakan libur juga berlaku untuk tingkat SD," terangnya.
Disdik Jawa Barat (Jabar) secara resmi juga akan meniadakan libur akhir semester. Keputusan tersebut sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri (Inmendagri) No62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, mengatakan, sedikitnya terdapat lima poin kebijakan yang dikeluarkan dalam surat edaran tersebut. "Poin pertama Libur Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan. Poin berikutnya, juga menegaskan tidak ada cuti selama periode libur Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," jelasnya.
Lanjut Dedi, adapun poin ketiga, pembagian rapor yang semula dijadwalkan 23 Desember 2021 pada kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, dimundurkan pada 10 Januari 2022 bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Poin keempat, penetapan rapor semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 pada 23 Desember 2021.
"Kegiatan selama periode Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing, dengan melaksanakan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter atau kegiatan Pengembangan Potensi siswa lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes)," terangnya.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari arahkan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat yang memberlakukan kembali PPKM Level 3 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan libur semester ganjil 2021 ini juga tertuang dalam surat edaran perihal himbauan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Kebijakan ini dilandasi rencana Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM level 3 pada libur Nataru mendatang. Kebijakan ini berlaku pada 24 Desember hingga 3 Januari 2022," tegas Dedi.