Selasa 20 Jun 2023 16:50 WIB

KPK Hormati Penyidikan Kasus Kebocoran Dokumen Kasus Kementerian ESDM di Polda Metro

KPK menegaskan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum di Polda Metro Jaya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati penyidikan kasus kebocoran dokumen perkara di Kementerian ESDM oleh Polda Metro Jaya.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati penyidikan kasus kebocoran dokumen perkara di Kementerian ESDM oleh Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati proses penyidikan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan rasuah di Kementerian ESDM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Lembaga antirasuah ini juga menegaskan bakal bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung.

"Tentu KPK menghargai proses penegakan hukum oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Ali menegaskan, pihaknya mendukung pengusutan kasus ini hingga tuntas. Sebab, ia menyebut, pelaku yang membocorkan dokumen itu mendapatkan hukuman.

"Karena tentu kebocoran-kebocoran dalam proses penegakan hukum, siapapun pelakunya itu memang harus kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Ali.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui pihaknya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," tutur Karyoto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Penemuan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Karyoto, usai penyidik melakukan pemeriksaan atas laporan yang diperkirakan lebih dari 10 laporan tersebut. Adapun bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang telah menjadi sasaran. Sehingga sesuatu yang sebelumnya rahasia menjadi bukan rahasia dan diketahui oleh pihak yang menjadi target operasi.

"Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," ujar Karyoto.

Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Lalu laporan kebocoran dokumen ini naik ke tahap penyidikan diungkapkan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor.

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement