Selasa 20 Jun 2023 15:27 WIB

Penyidik Jampidsus Belum Berencana Periksa Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS

Yusrizki belum mengakui partisipasi PT BUP dalam mendapatkan proyek.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Foto:

Meskipun dikatakan Prabowo, dari peran PT BUP dalam skandal proyek korupsi tersebut dapat dikatakan memberikan keuntungan kepada si pemilik modal. Namun begitu, Prabowo menilai hal tersebut masih terlalu dini untuk dapat disebut turut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

“Kalau memang pemilik modalnya ada (mendapat) keuntungan dari situ, maka kita harus melihat pertanggungjawabannya (si pemilik modal) seperti apa. Kita masih pada fakta, melihat keterlibatan Yusrizki ini, sebagai pribadi,” kata Prabowo.

Akan tetapi Prabowo mengakui, proses penyidikan berjalan, bisa saja memberikan bukti-bukti tambahan lain dari keterangan Yusrizki sebagai tersangka dalam pemeriksaan. Hanya saja, pun dikatakan Prabowo, sampai sekarang ini, Yusrizki tidak mengaku partisipasinya bersama PT BUP dalam proyek BTS 4G Bakti melibatkan para pemilik modal, ataupun di jajaran lain di perusahaannya itu.

Selain itu, menurut Prabowo, Yusrizki belum mengakui partisipasi PT BUP dalam mendapatkan proyek korupsi itu melalui penunjukkan langsung atau perintah. “Dia belum mengaku. Makanya kita belum ke arah sana (Happy Hapsoro),” tegas Prabowo.

Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi. Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, juga Papua 845 unit.

Dari penyidikan sementara ini, total kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Proses penyidikan berjalan, sementara ini, pun sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya, Johnny Gerard Plate (JGP) yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemenkominfo.

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement