REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan pengecekan kondisi kelayakan bus pariwisata yang melintas di jalur wisata daerah itu sebagai langkah pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan tidak layaknya kendadaraan beroperasi.
"Kami sekarang dengan Dishub, melaksanakan kegiatan 'ramp check' pengecekan visual terhadap kendaraan, khususnya bus pariwisata yang akan wisata ke Garut, kita periksa lebih dari 10 bus yang berwisata," kata Kepala Satuan lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhardi saat memimpin operasi pengecekan bus pariwisata di wilayah Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Sabtu (18/5/2024).
Ia menuturkan, kepolisian melibatkan Dishub Kabupaten Garut memberhentikan setiap bus yang dari arah Bandung menuju Garut untuk memeriksa kondisi kelayakan kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Hasil dari operasi itu, kata dia, ditemukan adanya kendaraan bus pariwisata yang tidak sesuai standar kendaraan seperti penggunaan klakson, perbedaan nomor rangka, dan surat-surat yang menunjukkan kondisi kendaraan sudah habis masanya.
"Karena itu kami amankan dengan cara tilang, itu yang kami laksanakan," katanya.
Ia mengatakan, operasi pemeriksaan kondisi kelayakan kendaraan merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan seperti insiden rombongan bus pariwisata di Subang.
Petugas gabungan yang turun dalam operasi itu, kata dia, memeriksa juga kondisi rem, ban, kemudian lampu dan sebagainya untuk dipastikan semuanya berfungsi dengan normal.
"Kondisinya baik, dari rem maupun yang lain bagus, tapi tadi ada yang lampu besarnya mati dan diperbaiki," katanya.
Ia menyampaikan dalam operasi itu terdapat bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan dari SMP daerah Bekasi yang hendak menuju daerah pegunungan Darajat, Kecamatan Pasirwangi, dan bus lainnya yang membawa masyarakat umum.
Ia mengimbau seluruh pengusaha bus untuk selalu memperhatikan kondisi kelayakan armadanya sesuai dengan peraturan lalu lintas, salah satunya tidak boleh menggunakan klakson yang tidak sesuai pabrikan atau yang dikenal dengan "telolet".
"Kami imbau kepada pengusaha bus pariwisata yang akan berkunjung ke Garut, bahwa di Undang-Undang 22 tahun 2009, kami ada dasar hukum 285 ayat 2 terkait dengan klakson yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka kami tidak akan segan menindak," katanya.
Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi menambahkan, hasil pengecekan kelayakan bus ditemukan nomor rangka kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK, kemudian lampu yang tidak menyala, namun kerusakan itu langsung diperbaiki.
"Untuk yang lain sudah sesuai, tapi ada nomor rangka dan STNK tidak sesuai, ditindak," katanya.