Selasa 20 Jun 2023 05:07 WIB

Curhat Bripka Andry, Bingung ke Mana Mengadu Setelah Ungkap Setoran Rp 650 Juta ke Atasan

Bripka Andry sadar curhatannya membuat marah sejumlah pihak di internal kepolisian.

Tangkapan layar Bripka Andry Wirawan kepada Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Sima.
Foto:

Terungkapnya kasus setoran uang yang dialami Bripka Andry berujung pada proses internal di kepolisian Riau. Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan, Selasa (6/6/2023) menegaskan, kepolisian sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap Kompol Petrus selaku Komandan Bataylon B Menggala.

Sedangkan, terkait materi perkara dugaan pemberian dan penerimaan setoran uang tersebut, masih dalam pemeriksaan. “Kami sudah menerima delapan saksi dari Bripka Andry terkait kasus ini. Dan kita akan dalami,” kata Kombes Johannes.

Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan mengharamkan praktik setoran-setoran uang di internal kepolisian dalam permutasian jabatan, pun penugasan keanggotaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengingatkan, markas besar akan menyeret para personel kepolisian yang nekat melakukan praktik-praktik penerimaan, atau pemberian setoran jabatan. Bahkan tak ragu melakukan pemecatan jika terbukti melakukan.

“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu,” kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Pernyataan Brigjen Ramadhan itu menanggapi pengakuan Bripka Andy Wirawan. “Jadi, kalau memang ada yang seperti itu (setoran-setoran), tentu pelakunya akan berhadapan dengan hukum,” kata Brigjen Ramadhan.

“Dan jika memang terbukti secara hukum, tetap akan diberlakukan hukuman internal melalui sidang etik,” begitu sambung Brigjen Ramadhan.

Dari persidangan etik, jika pelanggaran tersebut terbukti dapat berujung ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement