"Biasanya terputus itu (sanksi hanya kepada pelaku pemberi uang, tidak sampai kepada peserta pemilunya). Sebab, pidana pemilu itu presisi (buktinya), kita tidak bisa menuduh orang," ujar Bagja.
Kemarin, Kamis (15/6/2023), MK menolak gugatan yang meminta sistem pemilu diganti menjadi proporsional daftar calon tertutup. Dengan demikian, sistem proporsional terbuka akan tetap digunakan dalam Pemilu 2024.
Kendati begitu, MK dalam bagian pertimbangan putusannya mengungkapkan bahwa praktik politik uang merupakan salah satu kelemahan sistem proporsional terbuka. Para caleg yang punya sumber daya finansial besar dapat memanfaatkannya untuk membeli suara pemilih.
MK menawarkan tiga langkah konkret untuk mengurangi potensi terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu. Pertama, meningkatkan komitmen peserta pemilu untuk menjauhi praktik politik uang. Kedua, melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dengan membubarkan partai yang membiarkan praktik culas itu berkembang. Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang.