Jumat 16 Jun 2023 08:53 WIB

Mahkamah Agung Selidiki Hakim yang Diduga Dampingi Istri Berperkara di Bali

Mahkamah Agung menjamin seluruh hakim Indonesia bersikap independen.

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Mahkamah Agung mendapatkan kabar adanya pendampingan dari seorang hakim yang mengikuti sidang praperadilan istrinya sendiri, di dalam ruang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Menurut Sobandi, pihaknya telah mendapatkan informasi yang bersangkutan diperbolehkan untuk mendampingi istrinya yang sedang berperkara di pengadilan. 

Merespons hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menjelaskan, persoalan Ketua PN Parigi Moutong datang ke PN Denpasar Bali. "Apakah izin atau tidak, yang pasti dia izin, bisa izin keluar atau izin tidak masuk kerja serta cuti. Tapi silakan nanti kawan-kawan konfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah," ujar Agung Sobandi, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga

Disinggung mengenai adanya kekhawatiran penyimpangan putusan atau intervensi oleh Ketua PN Parigi Moutong terhadap perkara istrinya, Sobandi memastikan pihaknya memonitor perkara tersebut.

"Seorang Ketua Mahkamah Agung sendiri pun tidak bisa mengintervensi kasus perkara istri seorang Ketua PN yang sedang ditangani oleh hakim di PN Bali. Jadi kepala PN Parigi Moutong hadir hanya untuk mempertahankan hak hukumnya saja, kita tetap monitor kasus tersebut," jelas Sobandi.

Sobandi menegaskan, pihaknya menjamin seluruh hakim Indonesia bersikap independen, termasuk hakim PN Denpasar yang menangani perkara istri Ketua PN Parigi Moutong. Apalagi kata Sobandi, hakim yang menangani perkara tersebut terbilang lebih senior dari Ketua PN Parigi Moutong. 

"Tidak boleh karena adanya relasi, terus jadi berubah putusanya atau memihak. Jadi tidak ada pengaruhnya walaupun Ketua PN Parigi Moutong hadir saat persidangan praperadilan di PN Denpasar Bali," kata Sobandi.

Sebelumnya, viral adanya seorang hakim di PN Sulawesi Tengah, pada Selasa 13 Juni 2023 turut menyaksikan dan mendampingi istrinya yang sedang berperkara terkait kasus merk dagang di PN Denpasar Bali. Istrinya berinisial OH, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, menilai kehadiran Ketua PN Parigi Moutong patut dicurigai. "Dua poin harus dipertanyakan karena dia seorang ketua PN yang menghadiri sidang istrinya yang sedang berperkara di Bali. Kalaupun ternyata permohonan izinnya tidak berkesesuaian untuk mendampingi istri tetapi izin untuk acara lain, itu jelas salah karena membohongi pimpinan dan negara," kata Mukhsin, Kamis (15/6/2023).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement