Senin 26 Jun 2023 14:25 WIB

DPR Minta Mahkamah Agung Usut Tuntas Mafia Peradilan di PN Simalungun 

Mahkamah Agung harus menindak segala bentuk peremehan terhadap lembaga peradilan.

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung diimbau mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran hukum di pengadilan, seperti penggunaan bukti palsu. Hal itu terjadi di Pengadilan Negeri Simalungun beberapa waktu lalu. Penggunaan bukti semacam itu menandakan unsur peremehan terhadap institusi peradilan dan mencoreng wibawa Mahkamah Agung. 

"Jadi mafia peradilan harus ditindak. Siapa pun yang terlibat," kata Santoso kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Sementara terduga mafia peradilan di PN Simalungun yang merupakan pengacara, menurut dia, berlaku kode etik profesi. Peraturan tersebut telah mengatur terkait kode etik pengacara. "Kami ingin kode etik advokat ini diterapkan secara tegas, tidak ada tebang pilih," ujarnya.

Senada, disampaikan Ketua Komite Pemuda dan Masyarakat Peduli (KPMP) Bergerak, Alfonsius, dalam menanggapi penggunaan dan penyampaian bukti palsu oleh kuasa hukum penggugat, dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM di persidangan di PN Simalungun.

"Kami mendesak agar MA melakukan pengusutan sampai tuntas demi menjaga muruah pengadilan kita. Jangan sampai karena ulah oknum-oknum tertentu, marwah pengadilan jadi rusak," kata Alfonsius.

Seperti telah banyak diberitakan di media massa maupun dipublikasikan di media sosial, bukti palsu pada perkara perdata Nomor Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM diberikan ke majelis hakim saat persidangan tanggal 12 September 2022.

Menurut Alfonsius, penggunaan bukti palsu di persidangan merupakan tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. "Kami juga mendesak agar pengacara yang menggunakan dan menyampaikan bukti palsu di perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM dilarang beracara di pengadilan manapun di Indonesia sampai pengusutan terhadap kasus itu selesai," katanya. 

Terkait pengggunaan bukti palsu tersebut, sebelumnya, ibu rumah tangga asal Demak telah melaporkan pengacara penggugat ke kantor pusat PERADI di Jakarta karena diduga melanggar kode etik. Laporan disampaikan dan dibuat di kantor pusat PERADI pada 12 Mei 2023.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement