Kamis 15 Jun 2023 22:55 WIB

Denny Indrayana Akhirnya Buka Suara Usai Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat

Denny mengaku putusan MK menjadi kemenangan daulat rakyat.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Agus raharjo
Denny Indrayana.
Foto: Republika.co.id
Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana akhirnya buka suara setelah namanya dilaporkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Denny dilaporkan ke organisasi advokat perihal pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan politik. Menurutnya, pelaporan tersebut adalah pilihan yang menarik dan bijak.

"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," ujar Denny dalam keterangan pers terkait putusan MK pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

Denny mengatakan, langkahnya ini masuk dalam perannya selaku akademisi, guru besar hukum tata negara. Peran itu, kata dia mempunyai kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," tutur dia.

Kendali publik menurutnya melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). Dalam kasus ini, dia berharap terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat.

Putusan MK, kata dia sudah sesuai dengan harapannya. Menurut Denny, putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka tersebut adalah kemenangan daulat rakyat. Sebab, survei Indikator yang merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.

"Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan Integrity Law Firm sebelumnya. Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu kita tetap jujur, adil, dan demokratis," kata dua.

Soal unggahan social medianya yang viral, Denny justru berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Sebab, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu menjadi kontribusi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut.

"Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya," ujar Denny.

"Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK," ujarnya menambahkan.

photo
Deretan Kicauan Denny Indrayana - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement