Kamis 15 Jun 2023 17:35 WIB

Hasto Tetap Yakin Proporsional Tertutup Terbaik untuk Hasilkan Caleg Berkualitas

PDIP siap dengan apapun sistem yang digunakan pada Pemilu 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan agenda hari terakhir Rakernas III PDIP di Sekolah Partai, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan agenda hari terakhir Rakernas III PDIP di Sekolah Partai, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PDIP siap dengan apapun sistem yang digunakan pada Pemilu 2024.

"Sehingga dalam keputusan MK tidak mengubah proses pencalegan yang dilakukan PDI Perjuangan. Bahkan PDI Perjuangan jadi salah satu partai yang berdasarkan data-data dari KPU menunjukkan kesiapsiagaannya dan kemudian kesempurnaannya dalam mengikuti tahapan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka," ujar Hasto dalam konferensi pers secara daring, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

PDIP sendiri percaya dengan kenegarawanan para hakim MK yang menolak gugatan tersebut. Pihaknya memahami bahwa peserta pemilu adalah partai politik berdasarkan konstitusi dan pihak yang melakukan pelembagaan politik.

Namun, partai politik seharusnya mempersiapkan seluruh kapasitas anggota legislatifnya secara baik. Tujuannya agar pengawasan jalannya pemerintahan di seluruh tingkatan lewat para anggota dewan bisa dijalankan sebaik-baiknya

"Dalam pandangan PDI Perjuangan, tentu untuk menghasilkan anggota dewan yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup," ujar Hasto.

Kendati demikian, ia menyampaikan sekali lagi bahwa PDIP akan mentaati segala putusan MK. Termasuk menghargai pertimbangan MK terkait baik dan buruknya sistem proporsional terbuka atau tertutup.

"Sehingga keputusan MK tidak mengubah tahapan yang sudah diikuti PDI Perjuangan, karena kami mendaftarkan caleg di seluruh tingkatan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," ujar Hasto.

MK memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement