Rabu 14 Jun 2023 17:36 WIB

Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa General Manager PT Antam 

Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan penyidikan kasus korupsi emas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto:

Namun Febrie mengakui, kasus TPPU terkait emas yang disampaikan Menko Polhukam tersebut, merupakan irisan kasus yang saat ini ditangani oleh Kejagung. Febrie menerangkan, dalam kasus yang dalam penyidikannya itu ada modus pengubahan kode hamonize system (HS) dalam pengenaan tarif bea masuk dan keluar komoditas emas.

Pengubahan kode HS tersebut yang saat ini dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam ekspor-impor jenis logam mulia dan disinyalir merugikan negara mencapai Rp 47,1 triliun sepanjang 2010-2022.

Febrie menerangkan, pengubahan kode HS tersebut, membuat tarif bea masuk dan keluar komoditas emas menjadi nol. “Ada pengubahan HS, dan kemudian pembebasan tarif bea masuk (dan keluar), yang itu kita melihatnya secara hukum sebagai dugaan tindak pidana korupsi,” kata Febrie.

Febrie saat awal-awal kasus ini naik ke penyidikan, Mei 2023 lalu, juga pernah menerangkan, penyidikan korupsi komoditas emas ini terkait kegiatan ekspor-impor. “Konstruksi kasus ini, terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas), dan keabsahannya secara hukum,” begitu kata Febrie kepada Republika, Selasa (23/5/2023). 

“Dalam kegiatan ekspor-impor emas itu, ada kepentingan hak-hak negara disitu yang dirugikan. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan lain-lainnya,” ujar Febrie.

Febrie, pun mengungkapkan, tim penyidikannya sudah menemukan adanya perbuatan pidana dalam praktik masuk-keluar komoditas emas via bandara tersebut. “Jadi ini kita naik sidik (penyidikan) kasus ini, karena memang kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan yang melawan hukum dalam proses pengelolaan emas ini. Dan itu kita melihat ada hak-hak negara yang dirugikan di dalam prosesnya,” jelas Febrie. 

Bahkan Febrie mengungkapkan, tim penyidikannya mensinyalir adanya kongkalikong yang dilakukan para pejabat di internal kantor pelayanan bea cukai terkait kasus itu. “Itu penyelenggara negaranya,” kata Febrie.

Pun Febrie mengatakan, ada sejumlah pihak swasta, dan BUMN pertambangan emas, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.  Terkait dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak bea cukai, ANTAM, dan perusahaan swasta ini, dari catatan Republika puluhan pejabat tinggi dari Kantor Pelayanan Tipe C Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah berkali-kali diperiksa.

Paling sering diperiksa salah-satunya adalah inisial FM yang diketahui sebagai Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Juga sejumlah mantan dan para pejabat tinggi dari pihak PT Antam Tbk, juga berkali-kali diperiksa. 

Pemeriksaan beberapa petinggi dari pihak PT ANTAM Tbk itu, bagian dari permintaan keterangan penyidik kepada delapan korporasi yang diduga terlibat dalam dugaan manipulasi tarif pajak biaya masuk importasi emas tersebut. Beberapa pihak perusahaan yang pernah diperiksa, pun digeledah tempat usahanya. Di antaranya, PT Royal Rafles Capital (RRC), PT Viola Davina (VD), PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), PT Indah Golden Signature (IGS), PT Suka Jadi Logam (SJL). 

 

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement