REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok menyebut Rizky Noviyandi Achmad melakukan pembunuhan berencana kepada anaknya sendiri yang berusia 13 tahun. Pernyataan ini dikatakan JPU saat sidang pembacaan tuntutan kasus ayah bunuh anak dan aniaya istri di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).
JPU Kejari Depok, Alfa Dera mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, unsur pembunuhan dengan sengaja dan terencana telah jelas dalam kasus ini. Seperti tindakan pelaku mengeluarkan anak bungsunya dari rumah yang tidak menjadi target pembunuhan.
"Adanya waktu untuk berfikir secara tenang yang terjadi dari diri pelaku sebelum melakukan pembunuhan berupa perbuatan pelaku yaitu mengeluarkan anak yang tidak menjadi target pembunuhan," tutur Alfa Dera saat sidang pembacaan tuntutan, Rabu (14/6/2023).
Pembunuhan berencana juga dikatakan terlihat dari bagaimana pelaku mempersiapkan alat dan cara untuk membunuh. Tindakan terdakwa menghampiri korban untuk memastikan bahwa korban telah meninggal juga menjadi alasan bahwa tindakan ini terencana
Jaksa menilai, tindakan terdakwa membunuh korban bukanlah spontanitas. Karena pelaku telah mempertimbangkan dan memikirkan tindakannya sebelum melakukan aksi tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan korban KPC bukanlah sebagai spontanitas. Tetapi secara jelas dan nyata adanya proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan oleh pelaku terhadap perbuatan yang akan dilakukan yang masuk sebagai penjabaran dari unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.
Dengan alasan-alasan tersebut, Jaksa menilai terdakwa bisa dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Secara meyakinkan, unsur dengan sengaja dan telah terencana terlebih dahulu dalam merampas nyawa orang lain telah terpenuhi. Bahwa Dengan demikian, seluruh unsur pasal 340 telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad dengan pidana mati. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, oleh karena itu dengan pidana mati," jelas JPU Putri Dwi Astrini dalam sidang tuntutan, Rabu (14/6/2023).