REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan pemberian izin ekspor pasir laut untuk memuluskan investasi Singapura di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan, aturan tersebut diterbitkan terkait pengelolaan hasil sedimen laut yang dinilai menganggu pelayaran dan juga terumbu karang.
“Nggak ada hubungannya. Ini sebetulnya yang di dalam Keppres itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang menggangu juga terumbu karang. Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ,” kata Jokowi di kantor BPKP, Rabu (14/6/2023).
Izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP tersebut resmi diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu.
Sebelumnya, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, pasir laut dilarang diekspor. Ekspor pasir laut dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.
Namun kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan membolehkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.