REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP tersebut, pemerintah mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.
"Saya berpikirnya bukan ekspor (yang utama). Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri jangan menggunakan selain sedimentasi," ujar Trenggono saat ditemui di Batam, Jumat (9/6/2023).
Peraturan Pemerintah yang sudah diundangkan pada 15 Mei lalu ini, menurut Trenggono, diperlukan untuk mengelola pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini belum diatur oleh pemerintah. Ia menyebut hal ini lebih penting agar tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif, termasuk pengambilan pasir dari pulau.
"Kalau tidak (diatur), nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat, ya. Saya tidak bicara ekspor," kata Trenggono.
Sementara itu, regulasi yang belakangan menyedot perhatian masyarakat ini belum dapat diterapkan. Sebab, aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) belum ada.
"Belum jadi (aturan turunan/Peraturan Menteri). PP tidak bisa jalan kalau belum ada peraturan menteri dan lainnya," tuturnya.