Jumat 09 Jun 2023 22:09 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan: Ekspor Pasir Laut Opsi Terakhir dalam PP 26/2023

PP 26/2023 mengatur pengelolaan sedimentasi hasil laut diutamakan untuk reklamasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Menurut penjelasannya, ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Menurut penjelasannya, ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP tersebut, pemerintah mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.

"Saya berpikirnya bukan ekspor (yang utama). Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri jangan menggunakan selain sedimentasi," ujar Trenggono saat ditemui di Batam, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga

Peraturan Pemerintah yang sudah diundangkan pada 15 Mei lalu ini, menurut Trenggono, diperlukan untuk mengelola pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini belum diatur oleh pemerintah. Ia menyebut hal ini lebih penting agar tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif, termasuk pengambilan pasir dari pulau.

"Kalau tidak (diatur), nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat, ya. Saya tidak bicara ekspor," kata Trenggono.

Sementara itu, regulasi yang belakangan menyedot perhatian masyarakat ini belum dapat diterapkan. Sebab, aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) belum ada.

"Belum jadi (aturan turunan/Peraturan Menteri). PP tidak bisa jalan kalau belum ada peraturan menteri dan lainnya," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement