Senin 25 Mar 2024 17:15 WIB

Respons Kontroversi Eksploitasi Pasir Laut, Ini Saran Pakar Maritim      

Ekspor pasir laut sebaiknya tidak dilakukan

Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi). Ekspor pasir laut sebaiknya tidak dilakukan
Foto: Antara/Yusran Uccang
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi). Ekspor pasir laut sebaiknya tidak dilakukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati. 

Pernyataan ini disampaikan IKAL Strategic Centre (IKAL SC), DR. Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa merespons Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga

Dalam konferensi pers nasional dan internasional beberapa waktu lalu, MenKP  menyatakan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut belum terbuka untuk kegiatan ekspor. Hasil sedimentasi pasir laut ini akan diutamakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri. 

Namun, Capt Hakeng juga menekankan bahwa pengerukan sedimen laut pada dasarnya adalah hal yang lumrah dan diperlukan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. 

“Namun, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar," kata dia, dalam keterangannya, Senin (25/3/2024). 

Dia menambahkan bahwa langkah-langkah ekspor pasir laut, terutama ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, seharusnya tidak diizinkan untuk menghindari potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari.

Capt Hakeng juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan konservasi perairan dan ekosistem pesisir. Penting untuk mempertimbangkan dampak perizinan pengerukan pasir laut terhadap lingkungan dan menguatkan upaya-upaya untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia demi keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya laut negara.

Selain itu, Capt Hakeng menjelaskan bahwa pengerukan pasir hanya logis dan bisa dilakukan di area-area tertentu seperti muara sungai, dan dalam rangka penanganan kedangkalan di pelabuhan. “Ini merupakan praktik yang penting dan memiliki sejumlah manfaat yang signifikan,” tutur dia. 

Dia mengatakan, pengerukan pasir untuk menjaga kedalaman pelabuhan adalah praktek yang wajar serta mendukung kelancaran perdagangan dan distribusi barang. Begitu juga di Sungai dan muaranya yang mana salah satunya juga dapat mengurangi dampai banjir selain untuk kepentingan perdagangan melalui kapal-kapal.

Namun, dia menegaskan bahwa ekspor pasir laut, terutama untuk keperluan reklamasi di negara lain, seharusnya tidak dilakukan mengingat masih ada kekurangan pasir untuk kebutuhan dalam negeri. 

Baca juga: Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf 

"Tidak seharusnya kita membuka keran ekspor pasir laut, apalagi ke negara tetangga, karena untuk keperluan dalam negeri pun masih kekurangan," tegas Capt Hakeng.

Dengan demikian, sementara penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi dalam negeri tetap menjadi prioritas, pengelolaan pasir laut harus dilakukan dengan hati-hati dan kebijakan ekspor pasir laut sebaiknya jangan diberlakukan untuk menghindari konflik di kemudian hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement