Senin 12 Jun 2023 18:38 WIB

Partai Buruh Mengaku Didukung AS Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Bukan Antinasionalisme

Saiq Iqbal mengaku ingin memastikan hak buruh tak dieksploitasi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Foto: Edi Yusuf/Republika
Presiden Partai Buruh Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya selama sidang organisasi buruh internasional (ILO) mendapat dukungan dari Pemerintah Amerika Serikat untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun demikian, kata dia, Partai Buruh tidak mau disebut pro asing hanya karena perjuangan hak pekerja.

“Jadi bukan antinasionalisme, justru kami berjuang untuk memastikan hak-hak buruh agar tidak dieksploitasi,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga

Dia memaparkan, dukungan dari pihak asing itu wajar terjadi dalam sebuah forum antarnegara di organisasi internasional. Apalagi, kata dia, memang ada ratusan negara yang terlibat di dalamnya.

Ditanya dampak dukungan internasional terhadap melambatnya iklim investasi nasional, dia membantah. Ihwal demikian, kata dia, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, nyatanya malah mengebiri hak-hak partai buruh.

Dalam sidang beberapa waktu lalu itu, AS mengecam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. “AS mengecam penerapan UU Cipta Kerja karena melanggar konversi ILO nomor 98,” kata Said.

Dengan Indonesia yang tetap mengesahkan aturan itu, lanjut dia, Pemerintah AS bisa saja menggunakan langkah bersama negara sahabat Uni Eropa. Dia mendesak, UU Cipta Kerja bisa dicabut segera. “Bilamana UU Ciptaker Omnibus Law tidak dicabut, bisa saja ada sanksi perdagangan,” jelas dia.

Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (23/5/2023). Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeluhkan pembentukan awal maupun diskusi yang berkembang terhadap isu Perppu yang berujung UU Ciptaker di DPR. Menurutnya, UU P3 hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja. 

"Kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima," kata Iqbal dalam sidang itu. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement