Senin 12 Jun 2023 18:24 WIB

Partai Buruh: Amerika Serikat Tolak UU Cipta Kerja karena Langgar Konvensi ILO

Partai Buruh sebut jika UU Cipta Kerja tak dicabut bisa picu sanksi perdagangan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan, berdasarkan sidang komite aplikasi standar Organisasi Buruh Internasional (ILO) Pemerintah AS mendukung perjuangan KSPI dan Serikat Buruh terkait UU Ciptaker. 

Bahkan, kata dia, AS mengecam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga

“AS mengecam penerapan UU Cipta Kerja karena melanggar konvensi ILO nomor 98,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dengan Indonesia yang tetap mengesahkan aturan itu, lanjut dia, Pemerintah AS bisa saja menggunakan langkah bersama negara sahabat Uni Eropa. Dia mendesak, UU Cipta Kerja bisa dicabut segera. “Bilamana UU Ciptaker Omnibus Law tidak dicabut, bisa saja ada sanksi perdagangan,” jelas dia.

Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (23/5/2023). Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeluhkan pembentukan awal maupun diskusi yang berkembang terhadap isu Perppu yang berujung UU Ciptaker di DPR. Menurutnya, UU P3 hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja. 

"Kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima," kata Iqbal dalam sidang itu. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement