Ahad 11 Jun 2023 13:34 WIB

LPSK Minta Polisi Kesampingkan Laporan Istri Bukhori Yusuf Terhadap Korban KDRT

LPSK meminta kepolisian kesampingkan laporan istri Bukhori Yusuf terhadap korban KDRT

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Perempuan berinisial R (bergamis hitam) istri sah dari terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Bukhori Yusuf melaporkan istri siri suaminya ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6).
Foto:

Pada Sabtu (10/6/2023), RKD membawa tim kuasa hukumnya, melaporkan M ke Polda Metro Jaya. Dalam pelaporannya itu, kuasa hukum menebalkan sangkaan pidana Pasal 220, atau Pasal 310, atau Pasal 311 KUH Pidana terhadap M.

Pengacara RKD, Mila Ayu Dewata, menjelaskan, pelaporan kliennya itu terkait dengan kebohongan publik atas pelaporan M terhadap BY. Mila mengatakan, kebohongan publik tersebut berupa tudingan M yang menjadi korban KDRT oleh BY. Mila menegaskan, tak ada bukti visum terjadinya KDRT yang dilakukan BY terhadap M.

Mila juga mengatakan, M bukanlah istri kedua dari BY. Mila menyebut, RKD adalah satu-satunya istri yang sah dari BY. “Setelah kami telusuri, ternyata dia (M) bukan istri kedua. Beliaulah (RKD) satu-satunya istri (dari BY). Dan tidak pernah ada pernikahan kedua,” kata Mila kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023).

Karena bukan sebagai isteri kedua, menurut Mila, tak ada alasan bagi M mengaku-mengaku dirinya sebagai madu dari RDK dan mengalami KDRT oleh BY. “Dari pengakuan sendiri oleh Bapak (BY) kepada kami, dia (BY) nggak pernah merasa ada KDRT,” ujar Mila.

Selain itu, kata Mila, kebohongan lain yang dilakukan oleh M, menyangkut soal kehamilan, dan keguguran. Mila menyebut, M menuding BY melakukan KDRT yang berujung pada keguguran.

Padahal, kata Mila menjelaskan, M tak pernah menunjukkan bukti-bukti kehamilan, pun bukti-bukti perbuatan kekerasan yang berujung pada keguguran akibat KDRT yang dilakukan oleh BY.

“Pemeriksaan kehamilan harus dibuktikan oleh tenaga kesehatan yang terlatih dan terdidik. Dan itu tidak pernah dibuktikan oleh beliau (M),” kata Mila.

Atas klaim tersebut, Mila menegaskan, RKD sebagai istri yang sah memilih untuk memidanakan M. “Laporan ini inisiatif dari ibu (RKD), dan putri beliau,” ujar Mila.

Salah-satu sumber yang sangat mengetahui dugaan KDRT BY terhadap M ini mengungkapkan kepada Republika, meskipun RKD istri pertama BY, tapi M, juga istri kedua mantan anggota Komisi VIII DPR itu. BY menikahi M secara siri di sebuah pondok pesantren di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Pernikahan itu pada 20 Februari 2022. Pernikahan tersebut, dikatakan disaksikan oleh AL, adik kandung BY. Dan RKD melalui sambungan telepon seluler serta voice note memberi restu dimadu. Republika.co.id diperdengarkan salinan rekaman suara restu RKD itu.

“Ibu RKD isteri pertama BY, memberikan persetujuan melalui telefon yang isinya, ‘Saya sudah menerima kondisi suami saya untuk menikah dengan M dan diketahui oleh keluarga besarnya’,” kata sumber tersebut.

Nikah siri dengan M itu pun disertai dengan janji pencatatan resmi. “BY menjanjikan untuk mencatatkan pernikahan dengan M setelah 2024,” kata sumber tersebut.

M memanggil BY, dengan sebutan ‘ayah’. Dan M tinggal di rumah miliknya sendiri di Depok, Jabar. BY setiap pekan, tiga hari menginap di rumah M, dan empat hari di rumah RKD di kawasan Joglo, Jakarta Barat (Jakbar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement