Kamis 08 Jun 2023 21:27 WIB

Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Warga Diminta tak Tergiur Iming-Iming Gaji Besar

NTT jadi daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi.

Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi). Kasus TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam kondisi darurat.
Foto: www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi). Kasus TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam kondisi darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Biasanya, modus yang digunakan yaitu tawaran bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji besar.

"Kami (Polda NTT-Redaksi) mengimbau seluruh warga di NTT terutama di pedesaan untuk tidak terpedaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri oleh calo," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

Hal ini disampaikannya menanggapi upaya dari Polda NTT dalam hal memberantas berbagai aksi tindak pidana perdagangan orang di wilayah NTT. Ariasandy mengatakan, banyak calon pekerja migran asal NTT yang bekerja di luar negeri namun tanpa melalui prosedur resmi.

"Saat saudara-saudari kita mau berangkat lewat calo ini, tanpa sadar mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking," ujarnya.

Kembali maraknya tindakan kriminal perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuat Polda NTT menaruh atensi penuh atas kasus tersebut. Ia pun menambahkan saat ini sudah banyak TKI atau TKW asal NTT yang menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal dunia.

Dia mengatakan, NTT merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi. "Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Kupang, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 jumlah korban TPPO yang meninggal dunia sebanyak 74 orang," ujarnya.

Sementara pada 2023 terhitung dari Januari hingga Mei, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa sudah mencapai 11 orang. Oleh karena itu, Kabid humas mengajak semua pihak agar bisa bergandengan tangan dengan Polda NTT untuk memerangi perdagangan orang.

"Kami akan tindak tegas para pelaku sindikat perdagangan orang, karena itu kami mohon bantuan kerja sama semua pihak dalam memberikan informasi serta kita bersama memberikan pemahaman bagi saudara- saudari kita tentang betapa berbahaya jika berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai bahwa kasus TPPO di NTT sudah masuk dalam darurat. Hal ini karena terhitung dari tahun 2020, 2021, hingga 2022 jumlahnya ada sekitar 1.900 mayat "pulang" ke Indonesia dan yang terbanyak berasal dari NTT.

Dia menduga, ada sindikat di balik TPPO. Pasalnya, anehnya korban TPPO tinggalnya di NTT tetapi paspornya keluar di Pontianak atau keluar dari daerah yang lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement