REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh pihak mengawal ketat penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam UU SJSN dan UU BPJS. Hal ini merupakan hasil keputusan rapat Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan pada Kamis (8/6/2023).
Menurut Rieke, seluruh elemen bangsa, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, perlu mengawal hasil keputusan ini. Rieke menegaskan, pengawalan ketat perlu dilakukan untuk mencegah transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
"Khususnya kepada Sekjen Kemenkes sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (8/6/2023).
Rieke juga mengingatkan Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran Negara, bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berbeda dengan asuransi komersial. "Jika pada putusan terakhir di paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya 'mengganggu' aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," katanya.
Sebelumnya, dalam draf pemerintah, pengaturan Jaminan Sosial Nasional dalam RUU Kesehatan penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden. Pengaturannya diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja.
Rieke menekankan, perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS. "Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp 200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp 645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dalam rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan pemerintah yang dipimpin Sekjen Kementerian Kesehatan, diputuskan dikembalikan pada aturan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus. Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:
DIM: 2638
(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
DIM 2639
(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.
DIM 2642
(3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi
DIM 2643:
(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar PENJAMIN kesehatan lainnya.