REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar kasus penipuan lowongan kerja. Dua orang yang mencatut nama PT Pertamina sebagai perusahaan pemberi kerja telah ditangkap.
"Dua orang pelaku telah ditetapkan tersangka, inisialnya SL dan AP yang masih mempunyai hubungan keluarga. SL adalah istri dan AP adalah suami. Hasil kekayaan (menipu) tersebut digunakan mereka berdua," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (8/6/2023).
Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulsel, dalam waktu 30 jam setelah pelaporan. Helmi menjelaskan, ada lima korban yang telah teridentifikasi dengan kerugian keuangan mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Pertamina melaporkan adanya penipuan mengatasnamakan perusahaan BUMN itu. Pertamina disebutkan membuka lowongan kerja secara daring di media sosial.
Modus operandi yang dijalankan tersangka, menurut Helmi, mencatut nama Pertamina dengan menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Setelah ada calon korban yang masuk dan menyerahkan lamaran, mereka diminta untuk mengisi link yang telah disiapkan pelaku.
Dari link itu, para pelaku mengidentifikasi para korban, di antaranya nomor ponsel. Setelah itu, para tersangka menghubungi korbannya melalui WhatsApp (WA).
"Mereka (korban) dihubungi melalui WA tentang undangan untuk menindaklanjuti pendaftaran yang dimaksudkan bahwa dia diterima menjadi pegawai Pertamina. Itu disampaikan melalui WA," katanya.