REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis rekapitulasi data jumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang didaftarkan 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PDI Perjuangan merupakan partai dengan jumlah caleg perempuan paling sedikit.
Meski paling sedikit, jumlah bakal caleg perempuan yang didaftarkan PSI dan PDIP lebih dari 30 persen. Partai dengan jumlah bakal caleg perempuan terbanyak adalah Partai Ummat.
Berikut data lengkapnya sesuai urutan jumlah caleg perempuan terbanyak:
1. Partai Ummat total mendaftarkan 580 bakal caleg DPR RI. Sebanyak 292 di antaranya atau 49,66 persen adalah perempuan.
2. Partai Garuda mengusung 264 perempuan dari 580 bakal caleg. Persentasenya 45,52 persen.
3. Perindo mendaftarkan 249 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 42,93 persen.
4. PKN mendaftarkan 238 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 41,03 persen.
5. PBB mendaftarkan 235 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 40,52 persen.
6. Partai Buruh mendaftarkan 222 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 38,28 persen.
7. Partai Hanura mendaftarkan 217 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 37,41 persen.
8. PAN mendaftarkan 215 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 37,07 persen.
9. PPP mendaftarkan 214 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 36,90 persen.
10. Partai Gerindra mendaftarkan 208 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 35,86 persen.
11. PKS mendaftarkan 208 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 35,86 persen.
12. PKB mendaftarkan 207 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 35,69 persen.
13. Partai Demokrat mendaftarkan 201 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 34,66 persen.
14. Partai Nasdem mendaftarkan 199 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 34,31 persen.
15. Partai Golkar mendaftarkan 197 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 33,97 persen.
16. Partai Gelora mendaftarkan 157 perempuan dari 463 caleg. Persentasenya 33,91 persen.
17. PDI Perjuangan mendaftarkan 190 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 32,76 persen.
18. PSI mendaftarkan 187 perempuan dari 580 caleg. Persentasenya 32,24 persen.
UU Pemilu maupun peraturan KPU mengharuskan partai politik mendaftarkan bakal caleg perempuan sebanyak 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil), bukan akumulasi jumlah nasional. Ketika dikonfirmasi apakah semua partai politik sudah memenuhi ketentuan tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik tak memberikan jawaban lugas.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu hanya mengatakan bahwa semua partai politik sudah mendaftarkan bakal caleg sesuai ketentuan Pasal 246 ayat 2 UU Pemilu. Padahal, pasal tersebut mengatur cara penyusunan daftar bakal caleg.
Pasal itu menyatakan bahwa daftar bakal caleg di setiap dapil disusun dengan komposisi minimal satu perempuan di antara tiga bakal caleg. "Partai politik sudah mendaftarkan bakal caleg DPR RI sesuai aturan tersebut," kata Idham kepada Republika, Kamis (8/6/2023).