Rabu 07 Jun 2023 20:30 WIB

Kedubes AS Persilakan, Mengapa Pemprov DKI Jakarta tak Segera Bongkar Blokade Trotoar?

Pemprov DKI belum bisa memastikan kapan blokade trotoar di depan Kedubes AS dibuka.

Pejalan kaki melintas di trotoar di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023). Pemprov DKI Jakarta memastikan bakal melakukan pembukaan blokade trotoar di depan Kedubes Amerika Serikat usai melakukan pembahasan bersama pihak terkait diantaranya pihak Kementerian Luar Negeri, Kedubes Amerika Serikat, serta Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya. Namun Pemprov DKI belum bisa memastikan kapan waktu pembukaannya. Sebelumnya Kedubes AS melalui juru bicaranya mengungkapkan bahwa aksesibilitas, keamanan dan walkability merupakan faktor pertimbangan penting untuk kota besar seperti Jakarta sehingga rencana pembukaan trotoar di depan Kedubes AS disambut dengan baik.
Foto:

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, Pemprov DKI Jakarta harus tegas untuk segera melakukan pembukaan blokade trotoar di depan Kedubes AS di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Hal itu agar memberi keadilan pada hak pejalan kaki yang telah dinanti sekitar satu dekade yang lalu.

 

 

"Ya sudah segera buka saja. Kan sudah boleh dibuka (oleh Kedubes AS). Itu pedestrian daerah kawasan umum, buka dong," kata Agus saat dihubungi Republika, Selasa (6/6/2023).

Agus mengatakan, memang trotoar merupakan kawasan yang menjadi hak para pejalan kaki sehingga Pemprov harus tegas menyatakan sikap untuk memenuhi hak pejalan kaki. Pihak Kedubes AS juga seyogiyanya memahami aturan yang berlaku di Indonesia, kecuali memang ada faktor keamanan tertentu yang mengharuskan pemblokade-an dilakukan.

"Pokoknya aturannya dijalankan saja. Pemprov harus tegas, itu tanggung jawab Pemprov. Di luar halaman itu kan wilayah RI, bukan AS," tutur dia.

Pakar Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan posisi kantor Kedubes Asing di negara yang ditunjuk. Hikmahanto merespons viralnya foto Kedubes AS yang menutup akses pejalan kaki di trotoar di depan kantornya.

"Trotoar bagi pejalan kaki bukan bagian dari wilayah Kedubes AS," kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Teguran Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ini, seolah mengingatkan bahwa tidak ada keistimewaan untuk kantor kedubes negara manapun di Indonesia, termasuk AS. Karena itu ia berharap pihak Kedubes AS segera membuka akses yang jadi penghalang pejalan kaki di trotoar di depan kantor kedubesnya.

Diakui dia, kantor Kedubes memang memiliki wilayah tersendiri di dalamnya yang tidak bisa dijangkau oleh aturan dari negara manapun, termasuk negara yang jadi misi perwakilannya. Sebagaimana dijelaskan di dalam Konvensi Wina tahun 1961, tentang Hubungan Diplomatik.

Di pasal 22 disebut bahwa 'gedung misi' tidak dapat diganggu gugat (inviolable). Pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala misi.

Masih di pasal yang sama, disebutkan, negara penerima misi diplomatik, harus mengambil semua langkah untuk melindungi 'gedung misi' tersebut dari upaya penerobosan atau perusakan. Perlindungan ini untuk mencegah gangguan perdamaian misi diplomatik atau perusakan martabat negara pengirim misi diplomatik.

Sebagaimana di UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Indonesia juga mengatur soal kekebalan dan hak istimewa kantor Kedubes itu. Pada pasal 16 diatur soal pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan PBB, dan lainnya.

Namun ditegaskan, di luar posisi kantor kedubes seperti di luar pagar kantor tentunya masih tetap dimiliki oleh negara penerima misi diplomatik. "Jadi di luar pagar atau di trotoar itu bukan kewenangan Kedubes AS," tegas Hikmahanto.

 

photo
Amerika Serikat menetapkan 10 negara pelanggar kebebasan beragama - (Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement