Rabu 07 Jun 2023 17:00 WIB

Baut dan Kabel Tembaga Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicuri, 6 Tersangka Diamankan

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jajaran Polres Karawang dan tim Sanggabuana berhasil mengamankan enam orang tersangka yang mencuri baut dan kabel tembaga di kawasan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Desa Parung Mulya, Ciampel, Karawang. Mereka berinisial KM (27 tahun), SF (23), AN (38), DW (46), MW (46), dan AA (38).

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan, tim berhasil mengungkap kasus pencurian baut dan kabel tembaga di proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung setelah menerima laporan pengaduan pada 18 April lalu. Polres langsung membentuk tim Sanggabuana untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga

"Berawal dari laporan kejadian Selasa 18 April 2023, ada pelaporan dari pihak pekerjaan kereta api cepat adanya kehilangan kabel tembaga dan baut di kereta api cepat," ucap dia, Selasa (6/6/2023).

Setelah itu, Polres Karawang membentuk tim Sanggabuana untuk melaksanakan penyelidikan. Pada Kamis (1/6/2023) lalu, tim berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut.

"Alhamdulillah Kamis 1 Juni, tim berhasil mengamankan enam orang diduga melaksanakan pencurian. Tempat kejadian perkara di lokasi jalur kereta api cepat di Desa Parung Mulya Ciampel, ada enam tersangka diamankan," tegas dia.

Ia mengatakan pelaku KM yang berprofesi sebagai petugas keamanan bertugas mengambil kabel tembaga dan baut bersama SF, AN, dan DW. Sedangkan MW dan AA merupakan penadah barang-barang curian tersebut.

"Modus operandi dilakukan oleh tersangka malam hari di saat hari gelap melakukan pencurian tersebut dengan memotong dan mengambil tembaga dan baut di sepanjang jalur rel kereta cepat di Ciampel," kata dia.

Wakapolres menambahkan barang bukti yang diamankan yaitu dua buah gergaji besi, dan gergaji biasa. Empat buah rompi yang digunakan untuk menyamarkan di lokasi kereta cepat, satu karung kabel tembaga, kendaraan roda empat.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement