Jumat 17 May 2024 18:36 WIB

Polres Karawang Tetapkan Dua Remaja Sebagai Tersangka Kasus Sodomi Terhadap Sejumlah Anak

Kedua tersangka kasus sodomi itu berstatus mahasiswa dan pelajar.

Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang menetapkan dua remaja yang di antaranya berstatus mahasiswa dan pelajar sebagai tersangka dalam kasus sodomi terhadap sejumlah anak di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kini kedua tersangka itu sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang setelah sebelumnya ditangkap pada Sabtu (11/5/2024) di wilayah Karawang. 

"Tersangka masing-masing berinisial YDSN (21), berstatus mahasiswa dan YAP (18), tercatat sebagai pelajar di Karawang," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya. Menurut Prasetyo, kasus sodomi yang dilakukan seorang pelajar dan mahasiswa terhadap sejumlah anak di bawah umur itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu keluarga korban di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

"Jadi perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orang tua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku," katanya.

Wakapolres mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara melakukan sodomi, guna melampiaskan nafsu birahinya. Pihak kepolisian menduga kalau tersangka mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil berjenis kelamin laki-laki.

Dalam melakukan aksinya, pelaku sodomi itu mengimingi-imingi uang sebesar Rp 50-100 ribu kepada para korban. Selain itu para pelaku juga mengimingi korban dengan membelikan jajanan dan sepatu.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, terdapat 11 korban yang merupakan anak laki-laki. Namun pihak kepolisian baru menerima laporan dari delapan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement