REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons kabar dugaan deklarasi relawan Ganjar Pranowo melibatkan siswa sekolah dasar (SD) di sebuah sekolah di Lampung Selatan. Bawaslu RI menyebut, kegiatan tersebut terindikasi melanggar ketentuan.
"Ada indikasi pelanggaran. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Republika.co.id, Rabu (7/6/2023).
Bagja enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal ketentuan apa yang dilanggar. Dia juga tak menjawab ketika ditanya siapa pelanggarnya dan apakah teguran bakal dilayangkan kepada capres PDIP, Ganjar Pranowo.
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono ketika dihubungi juga enggan memberikan penjelasan detail. Dia hanya mengatakan bahwa Bawalsu RI telah meminta Bawaslu Lampung untuk melakukan penelurusan atas kegiatan deklarasi relawan capres itu.
Kegiatan diduga deklarasi relawan Ganjar yang melibatkan siswa itu terjadi di halaman Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa di Dusun Bangun Rejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada akhir pekan lalu. Kegiatan tersebut viral seusai foto-fotonya disebarkan oleh akun @PartaiSocmed di Twitter, Sabtu (3/6/2023).
Pada salah satu foto, tampak sejumlah anak dengan pakaian seragam berdiri berbaris di atas sebuah panggung. Di belakang mereka, terpampang sebuah spanduk jumbo yang menampilkan foto Ganjar Pranowo dan tulisan deklarasi relawan Ganjar. Di depan panggung, sejumlah kursi plastik juga diduduki anak-anak berseragam.
Pada foto lainnya, terlihat dua perempuan berbaju dan berjilbab warna merah sedang membagikan baju kaus kepada warga. Baju yang dibagikan itu berwarna merah, dilengkapi foto Ganjar dan tulisan 'Ganjar Ganjar Kabeh' serta 'H. Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024'.