Terkait lalu lintas, wisatawan diminta untuk berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditunjukkan dengan kepemilikan SIM nasional maupun internasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
Mereka wajib pula menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, dan menaati segala ketentuan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Selain kewajiban, orang nomor satu di Pemprov Bali itu juga menyampaikan larangan bagi wisman seperti tidak boleh memasuki area utama tempat suci atau pura, kecuali untuk bersembahyang dengan pakaian adat lengkap dan tidak sedang datang bulan.
Untuk menghormati kesaklaran, wisatawan dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian, membuang sampah sembarangan, serta menggunakan plastik sekali pakai.