Selasa 06 Jun 2023 23:49 WIB

Polisi Ungkap Praktik Judi di 4 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara

Polisi mengamankan delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perjudian (lustrasi). Polda Sulawesi Utara mengungkap tindak pidana perjudian di empat kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perjudian (lustrasi). Polda Sulawesi Utara mengungkap tindak pidana perjudian di empat kabupaten/kota di provinsi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap tindak pidana perjudian yang terjadi di empat kabupaten dan kota di provinsi tersebut sejak 10 Mei hingga 4 Juni 2023. Dalam pengungkapan kali ini, ada enam kasus yang berhasil diungkap.

"Yaitu empat kasus judi togel dan dua kasus judi sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gani F Siahaan, saat memberikan keterangan pers di Manado, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, khusus kasus perjudian terdapat di beberapa daerah di Sulut, yaitu di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kota Bitung dan Kota Manado. Ia menyebut kasus judi togel ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Amurang, Minselpada 10 Mei 2023, TKP Kadoodan Bitung16 Mei 2023, TKP Pateten Aertembaga Bitung 16 Mei 2023 dan TKP Wenang Manado 24 Mei 2023. Sedangkan dua kasus judi sabung ayam terjadi diTKP MalalayangKota Manado yang diungkap pada 27 Mei 2023 dan TKP Sarongsong Dua Kabupaten Minut,4 Juni 2023.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

"Dia menyebut kasus judi togel ditetapkan empat tersangka, yaitu AG, PK, ET dan JM. Sedangkan kasus judi sabung ayam juga ada empat tersangka yaitu AK, OG, MT dan A.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari enam TKP kasus perjudian tersebut. Dia menjelaskan dari empat TKP judi togel, polisi menyita uang tunai total Rp 2.431.000, empat buah handphone, 17 lembar catatan, satu buah kartu ATM BCA, dan satu buah dompet. Sedangkan di dua TKP sabung ayam, disita berupa uang tunai berjumlah Rp 39.812.000, kemudian 23 ekor ayam, tujuh buah handphone dan tiga sangkar ayam.

"Kasus ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU (jaksa penuntut umum) atau tahap satu," ujarnya.

Menurut dia, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Kristian mengatakan, keberhasilan pengungkapan perjudian ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya," katanya.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di daerah itu. "Jangan lagi melakukan perjudian, sebab itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang, dan itu pasti akan kami tindak. Jikapun ada aparat yang terlibat, itu pun akan kami tindak tegas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement