Selanjutnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan terhadap anak berinisial SFA. Nahar menyampaikan KemenPPPA ikut dalam rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam, Kompolnas, dan Polda Jambi untuk membahas kasus tersebut. KemenPPPA selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi dalam upaya perlindungan anak.
"KemenPPPA memantau kasus ini untuk memastikan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya. Ananda SFA juga telah mendapatkan pendampingan dari tenaga psikolog untuk memantau kondisi psikisnya," kata Nahar.
Nahar menyayangkan kasus hukum terhadap korban atas konten video yang dimuatnya di media sosial. SFA memuat konten video di media sosial yang memprotes perusahaan dan Pemerintah Kota Jambi lantaran jalan di sekitar rumah neneknya menjadi rusak karena dilalui alat berat milik perusahaan.
"SFA ini menuntut keadilan untuk neneknya," ujar Nahar. Dalam hal konten pencemaran nama baik tersebut, Pemerintah Kota Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi memakai UU ITE dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 atas perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal berlapis SARA.
"Hasil pertemuan berupa surat perdamaian kedua belah pihak dan permohonan pencabutan pengaduan mendasari dilakukannya upaya restorative justice oleh Polda Jambi," ujar Nahar.