Rabu 16 Apr 2025 15:41 WIB

Kemenkes Minta KKI Cabut STR Dokter Obgyn yang Terlibat Kasus Pelecehan

KKI saat ini melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus pelecehan oleh dokter.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Dokter (ilustrasi). Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan (obgyn) di Garut yang diduga melakukan pelecehan ke pasiennya.
Foto: www.freepik.com.
Dokter (ilustrasi). Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan (obgyn) di Garut yang diduga melakukan pelecehan ke pasiennya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) di Garut, Jawa Barat. Sebagai respons terhadap laporan dan bukti-bukti yang terungkap, Kemenkes mengatakan pihaknya sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan (obgyn) di Garut yang diduga melakukan pelecehan ke pasiennya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis yang bersangkutan. Kemenkes juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) pelaku.

Baca Juga

"Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum," kata Aji dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan dugaan pelecehan tersebut. Dia menilai, peristiwa ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan.

"Kami memastikan, KKI bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan," kata dia.

Dia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia. "Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar," ujarnya.

Sebelumnya, di media massa diberitakan bahwa seorang dokter kandungan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik kesehatan swasta di Garut, Jawa Barat. Peristiwa diduga terjadi pada 20 Juni 2024.

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan pelecehan tersebut beredar luas di media sosial, dan Polres Garut masih menyelidiki kasus ini. Dalam keterangan terpisah, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Oeni Cholifah mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial MSF kini sudah tidak praktik lagi di Klinik KH, RS AQ, maupun di RSUD M.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KemenPPPA pada 2024, katanya, terduga pelaku pernah mendapatkan kekerasan oleh suami korban karena marah istrinya dilecehkan, namun kemudian kasusnya berakhir damai. "Beberapa bulan lalu pada 2024, (terduga) pelaku pernah ditonjok sama suami pasien, namun berakhir damai. Saat ini, karena (jumlah) korban banyak, (kasus) diangkat kembali," kata Ratna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement