Rabu 07 Jun 2023 00:11 WIB

Usai Mahfud MD 'Turun Tangan', Kasus Siswi SMP Dilaporkan Pemkot Jambi Berakhir Damai

KemenPPPA mengatakan SFA hanya menuntut keadilan untuk sang nenek.

Rep: Rizky Suryarandika, Fergi Nadira/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Foto:

Diduga pelapor SFA adalah Kabag Hukum Pemerintah Provinsi Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra. Akun Instagram @gempa_putra pun langsung dikunci. Berdasarkan pantauan Republika.co.id pada Selasa (6/6/2023), akun dengan pengikut 1.547 digembok.

"Akun IG M Gempa Awaljon Putra (@gempa_putra), Kabag Hukum Pemkot Jambi sekaligus Jaksa pelapor anak SMP Syarifah Fadiyah Alkaff pun langsung di private. Beraninya cuma sama anak kecil!" kata akun warganet di Twitter @PartaiSocmed dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Selasa.

Warganet kemudian mencari tahu informasi mengenai Muhammad Gempa dan mempertanyakan dua jabatan sekaligus yang ia emban, yaitu menjadi kepala bagian hukum di pemerintahan dan jaksa. "Yudikatif rangkap eksekutif sungguh birokrasi yang membagongkan," kata akun lain @jumain***.

Kasus yang viral di media sosial tersebut akhirnya mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menko Polhukam mengaku sudah menerima informasi mengenai SFA. Mahfud memerintahkan jajarannya dan pihak terkait lainnya untuk mendampingi siswi SMP tersebut.

"Terima kasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini," kata Mahfud MD melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Senin (5/6/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement